Izin Pengadilan untuk Menahan Prita Diselidiki Kejagung

Izin Pengadilan untuk Menahan Prita Diselidiki Kejagung

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 15:14 WIB
Izin Pengadilan untuk Menahan Prita Diselidiki Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki apakah jaksa kasus Prita Mulyasari sudah memperoleh izin pengadilan sebelum menahan Prita. Izin pengadilan menjadi syarat penangkapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijeratkan pada Prita.

"Di dalam Pasal 43 ayat 6 UU ITE, ada bunyinya, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib memintaย  penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1x24 jam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan.

Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain syarat dalam UU ITE, izin pengadilan juga diperlukan karena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, pasal yang juga dijeratkan pada Prita, hukuman pidananya lebih rendah dari UU ITE.

"Maka untuk pencemaran nama baik menggunakan ITE, harus sepakat dulu penuntut umum dan pengadilan," jelasnya.

Kejagung juga akan menginspeksi sejauh mana pemahaman jaksa yang menangani kasus Prita itu.

"Apakah sebelum penahanan ini (Pasal 43) dikaji lebih dulu. Ini juga yang
dimaksud Pak Jaksa Agung tentang ketidakprofesionalan dan ini yang akan
diperiksa oleh tim," tambah Jasman.

Ditambahkan dia, bahwa berkas kasus Prita dikoordinasikan oleh Kejati Banten dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi tugas-tugas pratut (pra penuntutan) bukan antara penyidik dan penuntut umum, bukan Polda ke Kejari Tangerang. Tapi polda Metro ke Kejati," jelasnya.

(nov/nwk)


Berita Terkait