"Di dalam Pasal 43 ayat 6 UU ITE, ada bunyinya, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib memintaย penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1x24 jam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan.
Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka untuk pencemaran nama baik menggunakan ITE, harus sepakat dulu penuntut umum dan pengadilan," jelasnya.
Kejagung juga akan menginspeksi sejauh mana pemahaman jaksa yang menangani kasus Prita itu.
"Apakah sebelum penahanan ini (Pasal 43) dikaji lebih dulu. Ini juga yang
dimaksud Pak Jaksa Agung tentang ketidakprofesionalan dan ini yang akan
diperiksa oleh tim," tambah Jasman.
Ditambahkan dia, bahwa berkas kasus Prita dikoordinasikan oleh Kejati Banten dengan Polda Metro Jaya.
"Jadi tugas-tugas pratut (pra penuntutan) bukan antara penyidik dan penuntut umum, bukan Polda ke Kejari Tangerang. Tapi polda Metro ke Kejati," jelasnya.
(nov/nwk)










































