"Secara sederhana memang ada hak Prita mendapatkan informasi yang tidak dipenuhi oleh RS Omni. Padahal Prita sangat berkepentingan karena dia pemilik badan," ujar anggota Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Berdasar keterangan RS Omni, permintaan Prita tidak bisa dipenuhi karena saat itu hasil rekam medis belum mendapatkan validasi. Demi mengetahui apakah penolakan tersebut merupakan kelaziman dalam dunia medis, Komnas HAM meminta penjelasan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik kedokteran termasuk meminta konfirmasi ke RS Bintaro tempat Prita melanjutkan perawatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui wartawan, Nurkholis sedang bersiap menerima rombongan RS Omni International yang datang untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. Rombongan dipimpin oleh dr Grace Hersa Yarlen Putra didampingi kuasa hukum mereka, Heribertus.
(lh/iy)











































