"Akibat penambahan pasal itu hak-hak Prita menjadi terabaikan," ujar anggota Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (8/6/2009). Pasal lain yang menjerat Prita adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentag pencemaran nama baik yang diakui MA sebagai "pasal karet".
Sejauh ini Komnas HAM baru sebatas mendapatkan informasi awal mengenai penambahan pasal oleh pihak JPU. Pasal tuntutan yang ditambahkan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum penyidik kepolisian sehingga merasa tidak perlu mengenakan tahanan badan terhadap Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui wartawan, Nurkholis sedang bersiap menerima rombongan RS Omni International yang datang untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. Rombongan dipimpin oleh dr Grace Hersa Yarlen Putra didampingi kuasa hukum mereka, Heribertus.
(lh/nrl)











































