Komnas HAM Dalami Penambahan Pasal 27 UU ITE

Kasus Prita Mulyasari

Komnas HAM Dalami Penambahan Pasal 27 UU ITE

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 13:43 WIB
Komnas HAM Dalami Penambahan Pasal 27 UU ITE
Jakarta - Penambahan pasal tuntutan (Pasal 27 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi perhatian Komnas HAM dalam kasus Prita Mulyasari. Pasal tersebut dinilai sebagai pangkal masalah sehingga Prita dijebloskan ke penjara gara-gara mengirim email.

"Akibat penambahan pasal itu hak-hak Prita menjadi terabaikan," ujar anggota Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (8/6/2009). Pasal lain yang menjerat Prita adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentag pencemaran nama baik yang diakui MA sebagai "pasal karet".

Sejauh ini Komnas HAM baru sebatas mendapatkan informasi awal mengenai penambahan pasal oleh pihak JPU. Pasal tuntutan yang ditambahkan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum penyidik kepolisian sehingga merasa tidak perlu mengenakan tahanan badan terhadap Prita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa kami anggap tidak menjalani tugasnya sesuai UU," sambung Nurkholis.

Saat ditemui wartawan, Nurkholis sedang bersiap menerima rombongan RS Omni International yang datang untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. Rombongan dipimpin oleh dr Grace Hersa Yarlen Putra didampingi kuasa hukum mereka, Heribertus.
(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads