"Kami diundang untuk memberikan keterangan SK Bersama Menaker dan Mentamben tahun 1989 tentang Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Sektor Migas," ujar Cosmas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2009).
Keduanya mengenakan baju batik coklat selesai menjalani pemeriksaan pukul 12.40 WIB.
Ginandjar menjelaskan, pembentukan yayasan tersebut ditandatangani oleh dirinya dan Cosmas sebagai Menaker saat itu. Dia pun menambahkan, awal modal dari yayasan tersebit berasal dari Pertamina.
Kalau yayasan ini dibubarkan uangnya dikemanakan? "Ya kalau dibubarkan uangnya dikembalikan ke kas negara," kata Ginandjar.
Kasus ini terkait adanya rekening liar yayasan tersebut pada 2003 hingga 2008. Diduga dana yayasan yang seharusnya disetorkan ke kas negara ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Depnakertrans Musni Tambusai. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,3 miliar.
Pada tahun 2000-2001 yayasan tersebut telah dilikuidasi dan dibentuk tim likuidasi untuk menginventarisir dan menghitung aset-aset yayasan. Setelah dibentuk tim seharusnya aset-asetnya disetorkan ke negara. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Musni. Seharusnya aset yang disetor ke negara sebesar Rp 134,4 miliar dan US$ 250.327.
(nik/nrl)











































