Pemerintah AS juga menyerukan pembebasan segara kedua wanita bernama Euna Lee dan Laura Ling itu. Demikian seperti diberitakan kantor berita Reuters , Senin (8/6/2009).
"Kami sangat prihatin akan laporan putusan terhadap dua jurnalis berkebangsaan Amerika oleh otoritas Korut dan kami sedang melibatkan semua saluran yang mungkin untuk memastikan pembebasan mereka," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ian Kelly dalam statemennya.
Pengadilan Korut menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun untuk Euna Lee dan Laura King. Kedua jurnalis itu dinyatakan bersalah atas dakwaan masuk ke negeri komunis itu secara ilegal. Keduanya dikirimkan ke kamp buruh untuk menjadi buruh kasar selama 12 tahun.
Kedua wanita AS itu bekerja untuk outlet media Current TV, milik mantan Wakil Presiden AS, Al Gore. Keduanya ditangkap 17 Maret lalu saat sedang menggarap sebuah berita di dekat perbatasan antara Korut dan China.
Pengadilan Korut telah mengadili kedua wanita itu sejak 4 Juni lalu. Keduanya tidak bisa mengajukan banding atas putusan ini. Sebab mereka diadili di pengadilan tertinggi Korut yang setiap putusannya merupakan putusan final.
(ita/iy)











































