Kedua jurnalis AS itu adalah Euna Lee dan Laura Ling. Mereka masing-masing diharuskan mendekam di kamp buruh selama 12 tahun. Demikian seperti dilansir kantor berita Reuters , Senin (8/6/2009).
Mereka bekerja untuk outlet media Current TV, milik mantan Wakil Presiden AS, Al Gore. Keduanya ditangkap 17 Maret lalu saat sedang menggarap sebuah berita di dekat perbatasan antara Korut dan China.
"Persidangan mengkonfirmasikan kejahatan berat yang mereka lakukan terhadap bangsa Korea dan tindakan mereka melintasi perbatasan secara ilegal seperti yang telah didakwakan dan memutuskan mereka masing-masing 12 tahun pemulihan melalui buruh," demikian disampaikan kantor berita resmi Korut, KCNA.
Pengadilan Korut telah mengadili kedua wanita itu sejak 4 Juni lalu. Keduanya tidak bisa mengajukan banding atas putusan ini. Sebab mereka diadili di pengadilan tertinggi Korut yang setiap putusannya merupakan putusan final.
Vonis ini lebih berat dari yang semula diperkirakan banyak pengamat. Sebelumnya diduga kedua jurnalis itu akan divonis maksimum 10 tahun penjara.
Pengadilan ini tertutup untuk publik ataupun pengamat luar negeri.
(ita/iy)











































