Khoe Seng Seng: Penegak Hukum Tidak Memberi Keadilan pada Saya

Diadili karena Surat Pembaca

Khoe Seng Seng: Penegak Hukum Tidak Memberi Keadilan pada Saya

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 12:50 WIB
Khoe Seng Seng: Penegak Hukum Tidak Memberi Keadilan pada Saya
Jakarta - Khoe Seng Seng merasa dizalimi. Keadilan yang dia harapkan dari polisi dan jaksa sebagai warga negara tidak dia dapatkan. Pidana 1 tahun bui mengancamnya hanya karena surat pembaca.

"Penegak hukum sejak awal saya dipanggil dan diperiksa tidak memberi keadilan. Mabes Polri langsung menempatkan saya menjadi tersangka dengan dasar fotokopi surat pembaca, padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa," kata Khoe saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/6/2009).

Dia menjelaskan, pertama kali mendapat panggilan dari Direktorat I Mabes Polri pada 18 Desember 2006. Dia baru memenuhi penyidikan pada 15 Januari 2007.

"Penyidik saya Ibu Yolani dan Ibu Elly memeriksa secara proporsional. Setelah memeriksa, mereka mengundurkan diri dari kasus saya karena merasa ada sesuatu yang tidak beres," lanjut Khoe.

Hingga kemudian penyidikan ditangani langsung oleh seorang perwira, AKBP RP. "Teman saya sempat melaporkan ke Propam mengenai perwira menengah dan pimpinan Direktorat 1 saat itu. Juga orang-orang yang tanda tangan di kasus saya," terangnya.

Saksi-saksi kasus Khoe baru diperiksa pada Maret 2007. "Saya sempat menulis surat untuk Bambang Hendarso Danuri (saat itu Kabareskrim sekarang Kapolri), hanya saja suratnya tidak pernah sampai," imbuhnya.

Bukan hanya Polri saja, jaksa juga dianggapnya tidak adil karena jaksa beranggapan Khoe melakukan pencemaran nama baik dan menuntutnya penjara 1 tahun.

"Saya hanya mencari keadilan," ujarnya.

Khoe berpendapat alasan menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan itu punya dasar yang kuat. Tulisan berjudul 'PT Duta Pertiwi Telah Berbohong Selama 18 Tahun' ini menguraikan mengenai ketidakadilan yang dia peroleh.

Pada 2003 dia membeli ruko di ITC Mangga Dua dari lelang dan kemudian dia baru sadar bila tanah yang dia tempati berstatus hak penggunaan lahan (HPL) milik Pemda DKI Jakarta. Padahal dia sudah mengurus berbagai sertifikat ke BPN DKI Jakarta dan notaris.

"Saat bulan September 2006, waktu mau menjaminkan surat-surat ruko saya ke BCA baru diketahui persoalan itu. Saya tidak terima lalu mencoba meminta penjelasan ke PT Duta Pertiwi, tapi tidak saya dapatkan, akhirnya saya kirim surat pembaca," urainya.

Yang dia heran saat jual beli tidak dijelaskan mengenai hak penggunaan lahan (HPL) itu. "Saat mengurus surat BPN tidak menyinggung soal ini juga notaris-notaris yang mengesahkan sertifikat yang saya buat tidak ada soal ini," tutupnya.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini