Jika Gol, DPR Lakukan Korupsi

Cincin Emas Rp 5 M

Jika Gol, DPR Lakukan Korupsi

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 10:15 WIB
Jika Gol, DPR Lakukan Korupsi
Jakarta - Jika benar terealisasi, rencana pengadaan cinderamata cincin emas Rp 5 miliar bagi anggota DPR di akhir jabatan bisa dikategorikan sebagai korupsi. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi kebijakan tersebut.

"Di UU Susduk (Susunan Kedudukan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR juga tidak ada diatur. Ini bisa dikategorikan penyalahan penggunaan anggaran dan itu korupsi," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, saat dihubungi detikcom, Senin (8/6/2009).

Menurut Salang, transparansi penggunaan anggaran juga menjadi hal yang menyebabkan sulitnya pengawasan oleh masyarakat dan LSM. Salang mengakui hanya bisa mengakses Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga (RAKL) 2009, bukan realisasi dalam APBN 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tahun, kita tidak akan pernah bisa mendapatkan realisasi anggaran. Aggota DPR pun belum tentu tahu," tukasnya.

Salang pun menengarai telah terjadi manipulasi mata anggaran dalam anggaran DPR. Sebab, Departemen Keuangan (Depkeu), kata dia, tidak mungkin menyetujui jika dalam mata anggaran yang diajukan tertulis 'cinderamata'.

"Ini pasti diakal-akali," cetusnya.

Preseden Buruk

Salang menambahkan, sebaiknya rencana DPR ini dihentikan. Jika tidak, hal ini tidak hanya menjadi preseden buruk bagi lembaga perwakilan, tetapi juga akan memicu tiap DPRD untuk latah memanipulasi anggaran.

"Kalau ini sampai lolos, DPRD se-Indonesia akan mengakali anggaran," tandasnya.

(lrn/nrl)


Berita Terkait