"Di UU Susduk (Susunan Kedudukan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR juga tidak ada diatur. Ini bisa dikategorikan penyalahan penggunaan anggaran dan itu korupsi," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, saat dihubungi detikcom, Senin (8/6/2009).
Menurut Salang, transparansi penggunaan anggaran juga menjadi hal yang menyebabkan sulitnya pengawasan oleh masyarakat dan LSM. Salang mengakui hanya bisa mengakses Rencana Anggaran Kementerian/Lembaga (RAKL) 2009, bukan realisasi dalam APBN 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salang pun menengarai telah terjadi manipulasi mata anggaran dalam anggaran DPR. Sebab, Departemen Keuangan (Depkeu), kata dia, tidak mungkin menyetujui jika dalam mata anggaran yang diajukan tertulis 'cinderamata'.
"Ini pasti diakal-akali," cetusnya.
Preseden Buruk
Salang menambahkan, sebaiknya rencana DPR ini dihentikan. Jika tidak, hal ini tidak hanya menjadi preseden buruk bagi lembaga perwakilan, tetapi juga akan memicu tiap DPRD untuk latah memanipulasi anggaran.
"Kalau ini sampai lolos, DPRD se-Indonesia akan mengakali anggaran," tandasnya.
(lrn/nrl)











































