"Sidang Komisi Fatwa MUI kemarin belum mengambil keputusan apa-apa," kata Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Minggu (8/6/2009).
MUI menerima surat dari Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes) yang isinya meminta MUI untuk memfatwakan soal penggunaan vaksin menginitis. Dalam surat itu dinyatakan, pabrik yang membuat vaksin itu membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pertemuan dengan Dubes Arab, MUI baru akan bersidang lagi untuk menentukan fatwa penggunaan vaksin menginitis. Bila Dubes Arab Saudi mengatakan vaksin menginitis wajib dilakukan oleh calon jemaah haji dan umroh dan tidak ada alternatif lain, maka penggunaanya dibolehkan.
"Kalau tidak ada alternatif lain dan memang wajib divaksin untuk menyelamatkan nyawa itu artinya tindakan darurat. Maka kita akan fatwakan vaksin yang mengandung enzim babi itu boleh digunakan. Tapi kita akan sidang dulu," tegas Amidhan.
(iy/nal)










































