"Biasa-biasa saja. Belum kiamat, tenang saja. Bukan akhir segalanya," ujar Aulia usai menjalani persidangan di Pengadilan tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Rupanya para wartawan tidak puas dengan jawaban Aulia dan memberondong pertanyaan terhadap mantan deputi gubernur senior BI itu. "Gimana Pak dituntut 4 tahun bui? tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntuan jaksa tersebut juga berlaku sama untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rudi Margono menuntut Aulia Pohan Cs selama 4 tahun bui dan denda Rp 300 juta. Jaksa menilai keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan Soedradjad Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
(ape/irw)











































