"Kalau kemudian pidana bebas, dia bisa tidak menggubris vonis perdata itu," kata pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/6/2009).
Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH)perdata. "Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu," tambah Eddy.
Dia menjelaskan, persoalan Prita ini, gugatan perdata dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik, seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu, dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata.
"Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik," tutupnya.
(ndr/ken)











































