"Kalau sebuah rumah sakit atau dokter terbukti melakukan malpraktik oleh MKDKI, Depkes baru bisa bertindak memberikan sanksi. Tetapi kalau kasusnya masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan masalah pelayanan kesehatan. Seperti itu yang saya sampaikan, jangan diputus-putus," ujar Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.
Hal itu disampaikan Menkes dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/6/2009) karena kecewa dengan pemberitaan detikcom berjudul 'Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni' pada Kamis 4 Juni 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit," ujar Menkes.
Dalam kasus Saudari Prita, Depkes selama ini tidak pernah menerima laporan dari mana pun. "Saya mengetahui ada kasus ini dari media massa," ujarnya.
Kendati begitu, Menkes tidak tinggal diam karena telah mengirimkan tim ke RS Omni untuk memperoleh penjelasan tentang kronologis kejadian sebagai dasar untuk penerapan sanksi yang akan diberikan.
"Selanjutnya, Depkes akan menelaah hasil temuan Tim. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin kedokteran akan dilimpahkan ke MKDKI sesuai dengan ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," tegas Menkes.
(nwk/iy)











































