Menkes Luruskan Kasus Prita

Menkes Luruskan Kasus Prita

- detikNews
Jumat, 05 Jun 2009 18:38 WIB
Menkes Luruskan Kasus Prita
Jakarta - Departemen Kesehatan (Depkes) tidak bisa mencampuri kasus Prita Mulyasari dalam hal pencemaran nama baik. Namun Depkes bisa menindaklanjuti ketidakpuasan Prita atas pelayanan RS Omni International bila Prita mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kesehatan Indonesia (MKDKI) atau Depkes.

"Kalau sebuah rumah sakit atau dokter terbukti melakukan malpraktik oleh  MKDKI, Depkes baru bisa bertindak memberikan sanksi. Tetapi kalau kasusnya masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan masalah pelayanan kesehatan. Seperti itu yang saya sampaikan, jangan diputus-putus," ujar Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.

Hal itu disampaikan Menkes dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/6/2009) karena kecewa dengan pemberitaan detikcom berjudul 'Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni' pada Kamis 4 Juni 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien, imbuhnya, mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya/keadaan kesehatannya dan tindakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis.

"Tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit," ujar Menkes.
 
Dalam kasus Saudari  Prita,  Depkes selama ini tidak pernah menerima  laporan dari mana pun. "Saya mengetahui ada kasus ini dari media massa," ujarnya.

Kendati begitu, Menkes tidak tinggal diam karena telah mengirimkan tim ke RS Omni untuk memperoleh penjelasan tentang kronologis kejadian sebagai dasar untuk penerapan sanksi yang akan diberikan. 

"Selanjutnya, Depkes akan menelaah hasil temuan Tim. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin kedokteran akan dilimpahkan ke MKDKI sesuai dengan ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," tegas Menkes.

(nwk/iy)



Berita Terkait