"Nanti, minggu depan dilimpahkan. Surat dakwaannya sudah beres," kata Jaksa Agung Muda Pidanan Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Pelimpahan tersebut menyusul telah diselesaikannya dakwaan atas Yohanes oleh tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, mengenai empat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga bertanggung jawab atas pemberlakukan Sisminbakum, Menurut Marwan, nasib keempatnya akan ditentukan oleh fakta yang terkuak dalam persidangan.
"Nanti kita lihat dalam persidangan. Saya kan belum bisa komentar kalau belum ada fakta persidangan," ungkap Marwan ketika dikonfirmasi tentang kebenaran adanya peran keempat menteri tersebut.
Sebelumnya, usai menerima putusan sela, Romli nyatakan empat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggung jawab atas pelakanaan Sisminbakum. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Marsillam Simanjuntak, Hamid Awaluddin, dan Andi Mattalatta.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU nonaktif Manan Sinaga, mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman Ali Amran Djanah, serta Direktur Utama Yohanes Waworuntu.
(nov/ken)











































