Polisi Kejar RL dan Salahudin

Bank Mandiri Jelambar Dibobol

Polisi Kejar RL dan Salahudin

- detikNews
Jumat, 05 Jun 2009 16:59 WIB
Polisi Kejar RL dan Salahudin
Jakarta - Sedikitnya  5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan rekening milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri, Jelambar, Jakarta Barat. Polisi kini masih memburu RL dan Salahudin.

"Ada dua lagi yaitu RL dan Salahudin," kata Kepala Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2009).

Dachi menjelaskan, RL adalah orang yang membawa dana sebesar Rp 12 milair dari tersangka lainnya, yakni Lista, pengusaha asal Aceh. "Dia dedengkot kasus-kasus perbankan," ujar Dachi.

Sedangkan Salahudin, kata Dachi, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat, Jakarta.

Polisi telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Basri Yusuf serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani, HB dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran.

Seperti diberitakan, pembobolan dana Pemda Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Salahudin (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh yang menghubungi Basri Yusuf  selaku Ketua Kadinda Aceh Utara bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.

Kemudian Basri memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin, tentang info tersebut. Selanjutnya, pemindahan dana tersebut disetujui oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, dengan mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan Basri dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL serta timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar.. Tim itu berikutnya bertemu dengan Cahyono, Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar.

Sewaktu dilakukan pencairan, cek tersebut hanya sebesar Rp 200 miliar yang didepositokan selama 3 bulan. Sedangkan sisanya senilai Rp 20 miliar dengan pencairan tunai. Untuk mengelabui Pemda Kabupaten Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.

Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak Bank dan Lista mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening Lista. Oleh Lista, dana itu dibagikan ke beberapa rekening para tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita masing-masing rekening serta mobil BMW warna hitam bernopol B 818 TOP milik tersangka HB. Dengan terbongkarnya kasus tersebut, dana yang terselamatkan mencapai Rp 178 M.

(mei/aan)


Berita Terkait