"Iya ada pemeriksaan," ujar anggota KY Chatamarrasjid di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Chatamarrasjid mengatakan hakim yang diperiksa adalah ketua majelis hakim Suharto yang menyidangkan Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu ada 2 anggota majelis hakim lagi yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchdi Pr, terdakwa pembunuhan Munir, divonis bebas pada 31 Desember 2008. Muchdi dinyatakan tidak terbukti bersalah membunuh Munir.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suharto kala itu.
Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga, dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan.
(nwk/nrl)











































