Mabes Polri: Sejak Dulu Satpam Tidak Boleh Bawa Pistol atau Pisau

Mabes Polri: Sejak Dulu Satpam Tidak Boleh Bawa Pistol atau Pisau

- detikNews
Jumat, 05 Jun 2009 16:29 WIB
Jakarta - Satuan Pengamanan (Satpam) di beberapa tempat kerap kali terlihat membawa pistol dan pisau (sangkur). Ternyata hal itu melanggar undang-undang (UU 12/1951). Sejak dulu, satpam tidak boleh membawa senjata selain tongkat.

"Kalau ada satpa, bersenjata selain tongkat, maka diminta untuk segera dilaporkan," kata Kepala
Biro Pembinaan Masyarakat  (Binmas), Brigjen Pol Surmana Yudhi, di Mabes  Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2009).

Yudhi mengatakan, menurut ketentuan yang berlaku, satpam ataupun jasa pengamanan tidak boleh memiliki peralatan seperti Polisi. Satpam pun tidak dibenarkan bertindak seperti polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada tindakan satpam melebihi dari polisi, itu tidak benar," kata Yudhi.

Sementara itu terkait perilaku satpam yang beberapa kali terlihat arogan, menurut Yudhi hal tersebut perlu dipertanyakan. Apakah satpam tersebut sudah melalui proses pendidikan satpam.

"Kalau perilaku satpam tidak sesuai kode etik akan kita koreksi," katanya.

(ddt/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads