"Tidak ada UU yang mengurangi kebebasan berpendapat. Yang ada adalah membatasi orang untuk menghina atau memaki-maki," kata Andi di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
"Masalahnya yang tidak bisa kita bedakan adalah ini fitnah atau pendapat, kalau fitnah tidak ada bukti kalau bukan fitnah pasti ada buktinya," tambah Andi.
Menurut Andi, memang semestinya harus ada sinkronisasi dalam pembuatan UU. "Jadi UU apapun yang dipakai relatif sama, UU seperti swalayan, mau yang murah pakai UU ini, mau yang mahal pakai UU itu," tambahnya.
Dia melanjutkan, untuk itu harus ada standarisasi dan jangan memakai UU lama. "Pelajaran yang bisa diambil Depkum HAM adalah memperhatikan UU tersebut sehingga penegak hukum tidak pilih-pilih," tutupnya.
(ndr/iy)











































