"Iya dia masih terima gaji, kan belum ada putusan tetapnya. Jadi selama itu masih terima," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Menurut Darmono, alasan Urip masih berhak menerima gaji, karena salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum didapatkan Kejagung.
"Gajinya 75 persen dari gaji pokoknya. Ya pokoknya kita menunggu dulu salinan putusannya. Kalau sudah ada salinannya baru diputus," tutup Darmono.
Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 Tahun 1999 yang diganti UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Urip dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.
(ndr/iy)










































