"Mereka hanya konsultasi sekitar akhir 2008. Yang dulu dibicarakan soal malpraktek, itu ketika somasi pertama," kata Ketua Bidang Advokasi LBH Jakarta, Hermawanto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/6/2009).
Saat itu, Hermawan sempat menyampaikan nasihat hukum. "Saat itu belum terpikir ada tindakan serius dari RS," tambahnya.
Tapi entah bagaimana, Prita kemudian tidak ada kabar lagi, hingga kemudian dia ditahan pada pertengahan Mei 2009.
"Saat itu kakak dan saudara perempuannya datang, mereka bicara soal perkara perdata dan pidana, saya sempat beri penjelasan," tambahnya.
Hermawan, juga menyangkal bila dirinya saat itu menolak memberikan bantuan hukum. Yang dia tahu, Prita kemudian memakai jasa pengacara dari tempat kerja suaminya.
"Secara etika kami tidak meminta atau menawarkan, karena itu secara etika tidak diperkenankan. Mereka pun saat itu berkata hendak pikir-pikir dulu," tutupnya.
(ndr/iy)











































