Prita Berat Bayar Denda Rp 261 Juta di Kasus Perdata

Prita Berat Bayar Denda Rp 261 Juta di Kasus Perdata

- detikNews
Jumat, 05 Jun 2009 10:51 WIB
Prita Berat Bayar Denda Rp 261 Juta di Kasus Perdata
Jakarta - Perkara pidana mendera Prita Mulyasari. Tapi tidak hanya itu, kasus perdata juga tengah dihadapi ibu 2 anak ini. Bahkan Prita divonis harus membayar denda senilai Rp 261 juta.

"Kalau begitu bagi kami berat," kata suami Prita, Andri Nugroho saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/6/2009).

Pada 11 Mei Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan putusan, Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni International Alam Sutra Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prita diperkarakan secara perdata oleh RS Omni karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik, yang kemudian menyebar ke mana-mana. Pengadilan perdata mengabulkan gugatan rumah sakit.

Prita divonis membayar kerugian materil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil.

"Itu putusannya kurang lebih 2 hari sebelum ditahan," jelas Andri. Prita ditahan 13 Mei.

Andri mengaku akan terus melakukan upaya mencari keadilan. "Makanya kita banding ke PT Banten," tutupnya. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads