"Kalau begitu bagi kami berat," kata suami Prita, Andri Nugroho saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/6/2009).
Pada 11 Mei Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan putusan, Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni International Alam Sutra Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita divonis membayar kerugian materil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil.
"Itu putusannya kurang lebih 2 hari sebelum ditahan," jelas Andri. Prita ditahan 13 Mei.
Andri mengaku akan terus melakukan upaya mencari keadilan. "Makanya kita banding ke PT Banten," tutupnya. (ndr/iy)











































