"PLT sudah ada, penggantinya sudah diusulkan. Sudah diproses di internal," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Darmono saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Menurut Darmono, mengenai persyaratan calon pejabat yang akan menduduki dua jabatan tersebut, mengacu pada UU No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan.
"Tinggal tunggu saja, yang pastikan PLT sudah ada," jelasnya.
Sebelumnya dikatakan Darmono, jabatan Wakil Jaksa Agung yang dijabat oleh Muchtar Arifin dijalankan oleh Jampidum Abdul Hakim Ritonga sebagai pelaksana tugas. Muchtar telah memasuki masa pensiun terhitung sejak awal Juni 2009 lalu.
Selain Ritonga, Sesjamintel juga menjadi pelaksana tugas mengisi kekosomngan jabatan Jamintel yang sebelumnya dijabat oleh Wisnu Subroto. Sama dengan Muchtar, Wisnu sendiri sudah memasuki masa pensiun.
PLT sendri berlaku sampai ada pejabat yang definitif atas putusan presiden.
"Saat ini belum sampai ke presiden, yang pasti untuk satu jabatan kita siapkan 3 nama," jelasnya.
Beberapa pejabat di Korps Adhyaksa saat ini diketahui sedang melakukan profile assesment. Proses ini harus dilalui sebelum jaksa menduduki jabatan struktural di kejaksaan.
(nov/mok)











































