Kejagung Tunggu Salinan Putusan Urip Tri Gunawan

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Urip Tri Gunawan

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 23:24 WIB
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Urip Tri Gunawan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan jaksa yang terlibat kasus suap BLBI, Urip Tri Gunawan. Meski sudah memili kekuatan tetap, pemecatan jaksa yang divonis penjara 20 tahun tersebut belum dapat diputus.

"Kita tunggu salinan putusan," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (4/6/2009).

Menurut Darmono, pihaknya akan menunggu hingga kasus yang melibatkan jaksa Urip diputus tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah mejadi putusan tetap, ya tentu kita juga akan tindaklanjuti sebagai putusan tetap," aku Darmono.

Sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dirmuskan.

"Ini akan kita rumuskan," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
(nov/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads