"Kita tunggu salinan putusan," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (4/6/2009).
Menurut Darmono, pihaknya akan menunggu hingga kasus yang melibatkan jaksa Urip diputus tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dirmuskan.
"Ini akan kita rumuskan," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
(nov/mok)











































