"Kalau hanya kurang profesionalisme ya hanya akan dikenai tindakan (sanksi) ringan," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Menurut Jasman, hingga kini hasil eksaminasi baru menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa saja. Eksaminasi sendiri, diakui Jasman, untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan jaksa memasukkan pasal 27 UU no. 11/2008 tentang ITE pada perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Jasman, jaksa harusnya memeriksa kembali mengenai fakta yang ada.Β "Tapi ini dicantumkan di sampul, lagsung terbit P21 (berkas lengkap) tanpa ada berita acara yang khusus," pungkasnya.
Disisi lain, Komisi Kejaksaan mengaku kecewa atas kasus yang melibatkan jaksa. Hal ini karena kasus yang melibatkan kejaksaan terjadi secara bertubi-tubi.
"Kami kecewa sekali, karena bertubi-tubi kejaksaan dikenai hal-hal seperti ini," kata Komisioner Komisi Kejaksaan Maria Ulfa Rombot di kantornya, Jl Rambai, Jakarta.
Meski demikian, Komisi kejaksaan berharap, jika ditemukan adanya dugaan suap, Jaksa Agung diharapka bisa menindak jaksa yang terlibat secara tegas.
"Semua terpulang kepada Jaksa Agung, yang pasti kalau hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tidak sesuai kami akan beritahukan rekomendasi penanganannya kepada Jaksa Agung," pungkasnya.
(nov/ndr)










































