Medan -
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Umar Zein, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Medan tahun anggaran 2008 dan 2009 senilai Rp 2,1 miliar. Usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tersangka yang kini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Kamis (4/6/2009).
Selain menahan tersangka Umar Zein, Kejari Medan juga menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Rudi Sunarto karena terlibat dalam kasus yang sama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat diperiksa selama tujuh jam di ruang Harly Siregar, Kepala Sub Seksi Penyidikan Khusus (Kasubsekpidsus) Kejari Medan, Jl. Parada Harahap Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harly Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi di tiga pos anggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan. Masing-masing pos itu adalah dana sisa kas tahun 2008 dan 2009 senilai Rp 700 juta, anggaran PPH 21 yang dikutip dari pegawai golongan tiga dan empat mencapai Rp 400 juta dan anggaran Asuransi Kesehatan (Askes) pegawai sebesar Rp 900 juta. Total keseluruhan yang dikorupsi diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.
"Seharusnya sisa kas di Dinas Kesehatan Kota Medan dikembalikan ke kas daerah, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran. Tindakan ini melanggar pasal dua dan tiga Undang-Undang Korupsi," kata Harly.
Meski begitu, penyidik Kejari Medan terus melakukan pengusutan lebih guna mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.
(rul/djo)