"Sedangkan untuk proses persidangan akan terus berlanjut. Mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Prita, itu nanti diuji di persidangan,"Β kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tangerang, Suyono kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang.
Dia menegaskan, untuk pemeriksaan prosedur penyidikan, penuntutan, dakwaan, maupun limpahan, apakah sudah sesuai dengan proses hukum yang ada, saat ini belum diketahui hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang hanya menerima berkas-berkas yang sudah P21 (lengkap). Setelah ada koordinasi antara penyidik dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, saat kita terima berkas itu dakwaan terhadap Prita sudah tercantum pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. Setelah itu kita yang melimpahkan ke Kejari Tangerang," ungkapnya.
Terkait penahanan Prita yang dilakukan oleh Kejari Tangerang, Suyono menanggapi hal tersebut dilakukan atas perintah Kejati Banten.
"Memang surat penahanan terhadap Prita dikeluarkan oleh Kejari Tangerang atas perintah Kejati Banten, karena tempat kejadian adanya di Tangerang dan sidangnya juga di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
(nvc/ndr)











































