Jaksa Rahmi Tetap Pegang Kasus Prita

Jaksa Rahmi Tetap Pegang Kasus Prita

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 19:35 WIB
Jaksa Rahmi Tetap Pegang Kasus Prita
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita Mulyasari, Rahmawati Utami dieksaminasi oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung). Hasil menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa. Meski demikian persidangan tetap dilanjutkan.

"Sedangkan untuk proses persidangan akan terus berlanjut. Mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Prita, itu nanti diuji di persidangan,"Β  kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tangerang, Suyono kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang.

Dia menegaskan, untuk pemeriksaan prosedur penyidikan, penuntutan, dakwaan, maupun limpahan, apakah sudah sesuai dengan proses hukum yang ada, saat ini belum diketahui hasilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan pihak mana yang menentukan penggunaan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam dakwaan terhadap Prita, Suyono mengatakan Kejari Tangerang saat itu menerima berkas lengkap dimana telah tercantum dakwaan di dalamnya.

"Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang hanya menerima berkas-berkas yang sudah P21 (lengkap). Setelah ada koordinasi antara penyidik dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, saat kita terima berkas itu dakwaan terhadap Prita sudah tercantum pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. Setelah itu kita yang melimpahkan ke Kejari Tangerang," ungkapnya.

Terkait penahanan Prita yang dilakukan oleh Kejari Tangerang, Suyono menanggapi hal tersebut dilakukan atas perintah Kejati Banten.

"Memang surat penahanan terhadap Prita dikeluarkan oleh Kejari Tangerang atas perintah Kejati Banten, karena tempat kejadian adanya di Tangerang dan sidangnya juga di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads