"Peraturan tersebut (Perda DKI No.2/2002) tidak berlaku surut," kata Corporate Affairs Director Carrefour, Irawan D Kadarman, kepada detikcom, Kamis (4/6/2009).
Irawan menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, jarak 2,5 kilometer hanya diterapkan pada pasar tradisional dengan klasifikasi pasar lingkungan yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya. Namun sampai saat ini, tidak ada pasar tradisional dengan klasifikasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov DKI telah mengatur secara rinci dan jelas mengenai hal ini, dan kami mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jadi Carrefour tidak melakukan pelanggaran," demikian Irawan.
(djo/djo)











































