Carrefour Mega Mal Pluit Bantah Langgar Perda DKI

Carrefour Mega Mal Pluit Bantah Langgar Perda DKI

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 15:56 WIB
Carrefour Mega Mal Pluit Bantah Langgar Perda DKI
Jakarta - Carrefour Mega Mal Pluit membantah pihaknya melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2/2002 tentang Perpasaran  Swasta. Alasannya, hypermarket tersebut dibuka sejak tahun 1999.

"Peraturan tersebut (Perda DKI No.2/2002) tidak berlaku surut," kata Corporate Affairs Director Carrefour, Irawan D Kadarman, kepada detikcom, Kamis (4/6/2009).

Irawan menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, jarak 2,5 kilometer hanya diterapkan pada pasar tradisional dengan klasifikasi pasar lingkungan yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya. Namun sampai saat ini, tidak ada pasar tradisional dengan klasifikasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, juga terdapat berbagai ketentuan lain dalam Perda tersebut, seperti luas area penjualan dan lain-lain serta peraturan lain seperti Petunjuk Pelaksanaan, Keputusan Gubernur, Keputusan Direksi PD Pasar Jaya yang mengatur hal ini.

"Pemprov DKI telah mengatur secara rinci dan jelas mengenai hal ini, dan kami mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jadi Carrefour tidak melakukan pelanggaran," demikian Irawan.

(djo/djo)


Berita Terkait