"Itu terlalu prematur, jangan UU ITE dijadikan primer. Pasal 27 ayat 3, sebetulnya untuk melindungi sebagai code of conduct. Yang perlu digarisbawahi itu kan harusnya diselesaikan dulu melalui KUHP, harus clear dulu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/6/2009).
Gatot juga ingin meluruskan mengenai UU ITE, pasal 27 itu sebenarnya untuk melindungi kepentingan publik dari IT sendiri, karena kalau tidak ada ranah hukum akan menjadi anarkis, orang akan mudah saling mengumpat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, UU ITE harus dipahami komprehensif jangan black and white karena akan menjadi momok bagi masyrakat. Diakui dia memang untuk sosialisasi masih perlu dikebut lagi.
"Baru sebagian saja aparat hukum yang sudah diberi sosialisasi," imbuhnya.
Sementara itu menurut praktisi internet Judith Monique Lubis, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mensyaratkan adanya unsur 'sengaja' dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Sementara yang dilakukan Prita justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit ONMI agar kejadian yang dialaminya tidak terulang pada pasien lain. Justru prita seharusnya melakukan tuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999," jelasnya melalui surat elektronik.
(ndr/iy)











































