"Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).
Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni. Hal itu karena Prita menyebarkan keluhan melalui email kepada teman-teman pribadinya.
Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik KUHP, jaksa menilai Prita juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
(ape/nrl)











































