"Menurut saya ibu Prita berhak meminta hasil lab. Aturan mengatakan, kalau nggak salah di Peraturan Menteri Kesehatan bahwa pasien berhak meminta informasi mengenai kondisi kesehatanya. Apalagi di RS Omni dia bayar. Tidak bayar saja berhak," kata Wakil Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR Umar Wahid dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/6/2009).
Dikatakan Umar, selain Permenkes, untuk menyikapi kasus Prita yang dikabarkan tidak memperoleh rekam medis dari RS Omni Internasional, Tangerang, itu, Pemerintah bisa mengacu pada produk perundang-undangan lama. Misalnya UU No 23/1992 Tentang Kesehatan yang kini di amandemen dan UU No 29/2004 mengenai Praktik Kedokteran. Di dalam kedua UU tersebut, telah tercantum tentang hak dan perlindungan pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter Kepresidenan era Abdurrahman Wahid ini mengatakan Komisi mau tidak mau harus menyelesaikan RUU Kesehatan terlebih dahulu. Sebab, rumah sakit merupakan bagian dari bidang kesehatan. RUU Kesehatan kini sudah berada di tim perumus.
"Tentunya kita selesaikan RUU Kesehatan dulu dan kini sudah mendekati penyelesaian. Lambatnya juga karena Departemen Kesehatan. Mereka lima kali mengganti tanggapan," jelas mantan Kepala RS Pasar Rebo ini.
RUU RS nantinya akan menjamin beberapa hal. Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, pasien, dan orang-orang yang bekerja di RS. Kedua, RS diharuskan mempertahankan bahkan terus meningkatkan pelayanannya.
"Ketiga, semua masyarakat termasuk masyarakat miskin harus mempunyai akses yang sama terhadap rumah sakit," pungkasnya. (irw/nrl)











































