Aksi Walhi yang diikuti 50 orang dan Tim Advokasi Situ Gintung ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
"Kami meminta kejelasan dari pihak polisi dalam penanganan kasus Situ Gintung karena hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut," kata Tim Advokasi Situ Gintung, Asfinawati.
Selain itu, Tim Advokasi Situ Gintung juga meminta polisi agar menjelaskan ke publik terkait perkembangan kasus tersebut. "Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat bersama," ujarnya.
Tim Advokasi sempat bersitegang beberapa menit dengan polisi saat mereka hendak menemui penyidik. Namun polisi malah mengarahkan tim advokasi untuk menemui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda.
"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik, bukan Humas," ujar Asfinawati.
Setelah dijanjikan akan dipertemukan dengan penyidik oleh Kompol Suparmo dari Humas Polda Metro, akhirnya tim advokasi bersedia menemui Chrysnanda di kantornya. Chrysnanda pun menerima tim advokasi yang berjumlah 5 orang itu.
"Kita harus sabar. Laporan kan di Mabes, sekarang saya kasih solusi untuk menghadap ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian). Laporan kan ada prosesnya," kata Chryshnanda.
"Kami sudah melaporkan ke Mabes dan dari Mabes, kami mendapat rujukan bahwa penyelidikan kasusnya diserahkan ke Polda Metro. Untuk itu kami ke sini, untuk meminta kejelasan perkembangannya," jelas Asfinawati.
Chrysnanda pun akhirnya memediasi dan mempertemukan dengan tim advokasi Situ Gintung dengan penyidik Polda Metro yang menangani kasus tersebut.
Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro kemudian menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
"Kami baru mendapat pelimpahan kasusnya tanggal 21 April 2009 dari Mabes. Saya juga baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Sumdaling," kata Eko.
Menurut Eko, sejauh ini penyidik sudah melakukan verifikasi ke TKP dengan beberapa tim ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tangerang. "Namun belum ada hasilnya," kata Eko.
Lebih lanjut, Chrysnanda menjelaskan, penyelidikan kasus Situ Gintung ditangani oleh 3 satuan yakni Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Metro, Satuan Sumdaling dan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro. "Jadi nanti saudara-saudara bisa langsung ke penyidik masing-masing satuan untuk penjelasan lebih lanjut," kata Chryshnanda.
Akhirnya, setelah melalui perbincangan dan perdebatan yang cukup alot antara tim advokasi dengan Humas Polda Metro, akhirnya tim advokasi dan penyidik setuju untuk mengadakan pertemuan lanjutan pekan depan.
(mei/aan)











































