Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Yogyakarta, Kamis (4/6/2009) ini hanya mendengarkan dakwaan JPU. Ibnu dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi buku ajar Sleman untuk SD, SMP dan SMA bekerjasama dengan PT Balai Pustaka negara dirugikan sebesar Rp 12,1 miliar. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Yusrin Nicoriawan, SH. Surat dakwaan setebal lebih kurang 100 halaman itu dibacakan selama lebih kurang 1,5
jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun RM Setyoharjo ketua tim penasehat hukum terdakwa meminta waktu 2 minggu dengan alasan surat dakwaan cukup tebal sehingga tidak cukup waktu untuk mempelajarinya kalau hanya satu minggu. Hakim memutuskan tetap satu minggu dengan alasan hanya dua pasal saja yang diajukan JPU.
"Sidang akan dlanjutkan satu minggu lagi pada hari Kamis 11 Juni. Karena terdakwa tidak ditahan, kami juga meminta surat jaminan dari tim penasehat hukum dan keluarga," kata Sri Andini.
Usai sidang ditutup, dengan pengawalan cukup ketat dari tim pengacara, anggota Satpol PP Sleman dan sejumlah pengawal berpakaian preman, Ibnu kemudian kembali ke rumah dinas mengendarai mobil hitam B 244 ND yang berjarak sekitar 700-an meter.
(bgs/djo)











































