"Pelimpahan tahap 1 minggu ini dipastikan penyidik. Paling lambat Jumat atau meleset hari Senin," kata Nyoman Rae, pengacara Edo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2009).
Nyoman mengatakan, dirinya telah mendapat salinan BAP Edo dari pihak penyidik. Namun pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Nyoman belum bisa memastikan pelimpahan berkas tersebut apakah ke Kejati DKI atau ke Kejari Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tergantung kewenangan jaksa," ujarnya.
Adapun pemberkasan Edo dengan tersangka 4 eksekutor lainnya dipisahkan dalam masing-masing BAP. Namun pada persidangan nanti, Edo dan empat tersangka eksekutor lainnya akan digabungkan.
Untuk persidangannya sendiri, Nyoman meyakini bahwa kasus yang menimpa kliennya itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Melihat lokus dilicti-nya sih PN Tangerang," kata dia.
Terkait BAP, sejauh ini Nyoman menilai tidak ada kejanggalan dalam BAP Edo. Jika ada, perbedaan BAP dengan pada saat rekonstruksi, menurut dia, tidak terlalu signifikan.
"Perbedaan ada, tapi tidak mengubah terhadap pasalnya sendiri karena tujuan rekonstruksi sendiri adalah untuk menyamakan keterangan tersangka di BAP dengan kenyataan di lapangan. Tidak terlalu bedalah," paparnya.
(mei/aan)











































