"Dituduhkan dengan pasal 27 UU ITE tentang perusakan nama baik, menurut saya ini salah kaprah," tutur Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE DPR, Yasin Kara, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (4/6/2009).
Menurut Yasin, Prita hanya menggunakan haknya untuk komplain terhadap kurang maksimalnya pelayanan RS Omni. Menurut Yasin hal yang wajar dan bagian dari HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasin mengeluhkan pihak Omni yang malah menuntut secara hukum hingga Prita dipenjara. Yasin beranggapan seharusnya rumah sakit memuaskan keluhan pelanggannya.
"Menjadi kewajiban pihak rumah sakit memberikan penjelasan, bukan malah menuntut untuk diadili," keluh Praktisi PAN ini.
Namun demikian Yasin mengungkapkan belum ada rencana revisi UU ITE karena masalahnya bukan pada undang-undangnya.
"UU ITE pasalnya tidak bermasalah sehingga tidak perlu revisi," tutur Yasin.
Yasin berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran berharga bagi penyedia jasa.
"Seringkali terjadi penyalahgunaan UU seperti ini, semoga tidak terus berlanjut," tegasnya.
(van/ndr)











































