Penyusun RUU ITE: Proses Peradilan Prita Salah Kaprah

Penyusun RUU ITE: Proses Peradilan Prita Salah Kaprah

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 12:40 WIB
Penyusun RUU ITE: Proses Peradilan Prita Salah Kaprah
Jakarta - Aparat penegak hukum dinilai salah kaprah dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Prita Mulyasari. Prita hanya menggunakan haknya untuk komplain.

"Dituduhkan dengan pasal 27 UU ITE tentang perusakan nama baik, menurut saya ini salah kaprah," tutur Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE DPR, Yasin Kara, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (4/6/2009).

Menurut Yasin, Prita hanya menggunakan haknya untuk komplain terhadap kurang maksimalnya pelayanan RS Omni. Menurut Yasin hal yang wajar dan bagian dari HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan persoalan hak, Prita mengeluhkan pelayanan yang jelek dari rumah sakit, menurut saya itu hak asasi Prita, " tutur Yasin.

Yasin mengeluhkan pihak Omni yang malah menuntut secara hukum hingga Prita dipenjara. Yasin beranggapan seharusnya rumah sakit memuaskan keluhan pelanggannya.

"Menjadi kewajiban pihak rumah sakit memberikan penjelasan, bukan malah menuntut untuk diadili," keluh Praktisi PAN ini.

Namun demikian Yasin mengungkapkan belum ada rencana revisi UU ITE karena masalahnya bukan pada undang-undangnya.

"UU ITE pasalnya tidak bermasalah sehingga tidak perlu revisi," tutur Yasin.

Yasin berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran berharga bagi penyedia jasa.

"Seringkali terjadi penyalahgunaan UU seperti ini, semoga tidak terus berlanjut," tegasnya.

(van/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads