"Hasil eksaminasi tentu akan dikaji oleh inspeksi kasus Jamwas. Apakah jaksa punya kepentingan, itu yang sekarang sedang didalami," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/5/2009).
Apa ada kepentingan RS? tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, proses untuk menemukan adanya unsur kepentingan memerlukan waktu. "Tidak bisa secepat hasil eksaminasi," ungkapnya.
Untuk menetapkan adanya ketidakprofesionalitasan jaksa, menurut Hendarman, harus ada juga keputusan dari pengawasan.
"Kalau hanya dari Jampidum tidak bisa. Kalau hanya ketidakprofesionalan ada jerat kesalahannya. Ringan atau sedang. Tetapi kalau ada petunjuk ada kepentingan dan bisa dibuktikan, itu bisa bisa berat dan maju ke sidang," ungkapnya.
Mengenai keungkinan jeratan hukuman pidana atas hasil eksaminasi, Hendarman mengaku tidak menutup kemungkinan untuk itu. Hanya saja hal itu tergantung keterangan saksi untuk menentukan derajat kesalahan seseorang.
"Ya, kalau bisa dibuktikan. Untuk sekarang kan belum tahu. Sekarang sedang didalami saksi-saksi kasus jajaran pengawasan. Masih dalam proses, karena tidak mungkin diselesaikan dalam satu hari," jelasnya.
(nov/irw)











































