Usai Sidang Prita, Ketua JPU Terburu-buru Tinggalkan Ruang Sidang

Usai Sidang Prita, Ketua JPU Terburu-buru Tinggalkan Ruang Sidang

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 12:20 WIB
Usai Sidang Prita, Ketua JPU Terburu-buru Tinggalkan Ruang Sidang
Jakarta - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita Mulyasari, Rahmawati Utami, terburu-buru meninggalkan ruang sidang. Rahmawati dikawal ketat 5 polisi.

Rahmawati diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh wartawanย  di Pengadilan Negeri Tangerang, TNT Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2009).

Setali tiga uang dengan anggota JPU Riyadi. Riyadi hanya menjawab dakwaan Prita seperti saat Rahmawati membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan terhadap Prita itu pencemaran nama baik yang dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Riyadi.

Setelah itu Riyadi langsung jalan. Rahmawati sempat memberi tanda dengan menarik tangan Riyadi agar segera keluar sidang.

Sidang perdana perkara pidana gara-gara menulis email keluhan di internet Prita sangat padat. Prita tidak hanya didukung keluarga. Usai sidang saat Prita pulang sebanyak 40 anggota Komite Pembela Kebebasan Berpendapat sempat menggelar aksi. Mereka meminta Prita dibebaskan dari tuntutan dan UU ITE segera ditinjau ulang.

(nik/iy)


Berita Terkait