Spanduk permintaan pembebasan Prita ini dibentangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6/2009). Spanduk ini bertuliskan 'Dukung Pembebasan Prita Mulyasari dan Tolak Kriminalisasi Hak Berpendapat."
Ruang sidang tampak penuh. Selain dibanjiri pihak keluarga, ruangan juga dipadati para warga dan kaum profesional, serta para pengguna internet yang mendukung pembebasan Prita dari hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Dakwaan subsider Prita pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun penjara. Rahmawati Utami membacakan email Prita yang dijadikan dasar dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni.Β Sidang Prita akan dilanjutkan pada 11 Juni dengan agenda eksepsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan pihaknya sudah menemukan bahwa jaksa tidak bersikap profesional dalam menangani kasus Prita. Namun, Hendarman belum mengungkap lebih jelas apa sanksi terhadap anak buahnya yang mendakwa Prita itu.
(asy/nrl)











































