Daftar Jamu Pelangsing dan Jamu Kuat yang Dilarang Beredar

Daftar Jamu Pelangsing dan Jamu Kuat yang Dilarang Beredar

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 11:55 WIB
Jakarta - Sebanyak 6 merek jamu pelangsing, 9 merek jamu kuat dan 41 merek jamu tradisional dilarang beredar. Jamu itu dianggap berbahaya bagi kesehatan.

6 Merek jamu pelangsing yang dilarang beredar antara lain, Lasmi Kapsul, New Pro Slim Kapsul, dan Li da dai hua jiao kapsul.

Untuk jamu kuat seperti King Cobra, Tang Pe Fu, Purwoceng serbuk, Tangkur Buaya, dan Ratax Kapsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jamu tradisional berbahaya seperti Jaya Asli Anrat (serbuk), Pamong Raga Pegel Linu, Gatal Eksim Serbuk, dan Asam Urat Rhematik Akar Sirih Serbuk.

"Berdasar uji lab setahun ini, BPOM menarik dan melarang produk-produk obat tradisional berbahaya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana, di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).

Puluhan jamu itu menjanjikan berbagai khasiat yang dikemas dalam berbagai macam seperti kapsul, serbuk, jamu, puyer dan salep.

"Efeknya sangat parah. Dapat menyebabkan nyeri dada, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, sampai meninggal dunia," ujarnya.

Jamu itu dinyatakan terlarang sebab mengandung bahan kimia obat yang berbahaya seperti asam mefenamat, metamprion, dan tadafil.

"Pada saat mendaftar ke BPOM, produsen memberikan sampel yang bebas bahan kimia. Tetapi di pasar mengandung zat berbahaya," ujar Husniah.

(Ari/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads