Korupsi Buku Ajar, Bupati Sleman Jalani Sidang Perdana

Korupsi Buku Ajar, Bupati Sleman Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 11:10 WIB
Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi buku ajar yang dilakukan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto (59) memasuki babak baru. Ibnu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Yogyakarta, Kamis (4/6/2009).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh hakim ketua Sri Andini. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusrin Nicoriawan dari Kejati DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu nampak mengenakan batik coklat.Β  Dia didampingi 9 pengacaranya yang dipimpin Setyoharo SH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat akan dimulai, Ibnu sempat menatap tajam JPU selama beberapa detik. Selanjutnya dia duduk di kursi terdakwa. Selama persidangan, Ibnu nampak tenang dan sesekali menundukkan kepalanya. Sidang perdana ini dihadiri sekitar 100 orang pengunjung.

Ibnu didakwa telah melakukan korupsi pengadaan buku ajar untuk Kabupaten Sleman tahun 2004. Akibat tindakannya, negara dirugikan Rp 12,1 miliar.

Selain Ibnu, kasus yang sama juga menyeret sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Sleman M Bahrum, pimpinan proyek Muhdori, dan Ketua DPRD Sleman Jarot Subiantoro menjadi terdakwa. Mereka semua sudah divonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman.

(bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads