Masalah tersebut di atas, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, bisa diatasi kalau RUU yang mengatur tentang rumah sakit telah disahkan oleh DPR.
"Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan segera disahkan DPR. Karena RUU ini untuk menjaga hak pasien, dokter dan rumah sakit," ujar Menkes dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah sakit kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan ratusan anak-anaknya," kata Siti.
Sehingga, dengan demikian, Menkes sangat berharap agar DPR sebelum berakhir masa jabatannya agar segera mensahkan RUU tersebut.
"2-3 tahun yang lalu RUU itu mulai dibuat. Sya harap DPR segera mensahkannya," pinta ahli jantung ini.
(anw/nrl)











































