Lindungi Pasien & Dokter, Menkes Minta DPR Sahkan RUU RS

Buntut Kasus Prita

Lindungi Pasien & Dokter, Menkes Minta DPR Sahkan RUU RS

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 09:41 WIB
Lindungi Pasien & Dokter, Menkes Minta DPR Sahkan RUU RS
Jakarta - Rumah Sakit Omni International tidak bisa diberi sanksi karena tidak memberikan hasil tes trombosit kepada Prita Mulyasari. Demikian pula hak-hak Prita untuk mendapatkan hasil tes trombosit itu tidak bisa dipaksakan karena belum ada aturan yang mengatur.

Masalah tersebut di atas, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, bisa diatasi kalau RUU yang mengatur tentang rumah sakit telah disahkan oleh DPR.

"Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan segera disahkan DPR. Karena RUU ini untuk menjaga hak pasien, dokter dan rumah sakit," ujar Menkes dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah sakit, menurut Siti, adalah suatu lembaga atau usaha yang padat modal dan padat karya. Kalau sampai misalkan ada ulah dari satu orang bisa menyebabkan RS bangkrut atau tutup, hal tersebut sangat disayangkan.

"Rumah sakit kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan ratusan anak-anaknya," kata Siti.

Sehingga, dengan demikian, Menkes sangat berharap agar DPR sebelum berakhir masa jabatannya agar segera mensahkan RUU tersebut.

"2-3 tahun yang lalu RUU itu mulai dibuat. Sya harap DPR segera mensahkannya," pinta ahli jantung ini.

(anw/nrl)


Berita Terkait