Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menyesalkan tindakan rumah sakit yang terkesan tertutup itu.
"Etiknya, seorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya, dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter," ujar Siti Fadillah Supari dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Kamis (4/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah tindakan yang dilakukan oleh RS Omni International ini bisa dikatakan malpraktek, Menkes belum bisa memastikan. Namun yang jelas, akibat kejadian ini, menurut Siti, banyak hikmah yang bisa dipetik.
Siti juga menyayangkan kenapa Prita menyampaikan keluhannya lewat email. Harusnya Prita langsung mengajukan protes langsung kepada pihak rumah sakit agar masalah ini tidak menjadi konsumsi publik dan merugikan salah satu pihak atau pun keduanya.
"Tetapi harus ditaruh dalam proporsi yang betul, kekurangan layanan RS harus dibenarkan melalui jalur yang betul. Itu kan seolah-olah curhat, padahal akibatnya RS bisa bangkrut," ujar wanita asal Solo ini.
Apa RS Omni bisa dikenai sanksi akibat aksus ini? "Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi memberi sanksi nggak bisa. Karena itu bukan wilayah saya," pungkas Menkes.
(anw/nrl)










































