Kejagung Bantah Tambahkan Pasal UU ITE Terkait Kasus Prita

Kejagung Bantah Tambahkan Pasal UU ITE Terkait Kasus Prita

- detikNews
Kamis, 04 Jun 2009 01:06 WIB
Kejagung Bantah Tambahkan Pasal UU ITE Terkait Kasus Prita
Jakarta - Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI International karena terjerat pasal 27 dalam UU ITE. Padahal, seharusnya Prita cukup dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memasukkan pasal 27 UU ITE yang akhirnya menjerat ibu dua anak tersebut.

"Bukan kejaksaan (yang memasukkan). Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama. Kemudian tugasnya jaksa untuk meneliti apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak. Menurut penelitian jaksa, itu memenuhi unsur UU ITE," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Abdul Hakim Ritonga) di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (3/6/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdul Hakim, kemudian penyidik Polri menambahkan di berkas itu. Tapi yang ditambah dikulitnya saja. "Tercantum di kulit perkaranya melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45," kata dia.

Dia menambahkan, pengertian disebarluaskan dalam pasal 27 UU ITE akan diuji dulu terhadap kasus yang dialami Prita. "Kalau disebarkan lebih dari 20 ke teman-temannya, itu masih ada perbedaan pendapat. Nanti kita uji," imbuhnya.

Depkominfo bilang pengenaan Pasal UU ITE tidak bisa diberlakukan? "Kalau sepanjang itu pendapat nanti kita uji. Kan perkaranya sudah di sidangkan, orangnya juga sudah ditangguhkan," jawab Abdul Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jaksa yang diduga menambahkankan pasal UU ITE dalam perkara Prita Mulyasari (31). Polisi sendiri semula hanya menjerat Prita dengan KUHP terkait tuduhan mencemarkan nama baik RS OMNI International.
(anw/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini