Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah memasukkan pasal 27 UU ITE yang akhirnya menjerat ibu dua anak tersebut.
"Bukan kejaksaan (yang memasukkan). Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama. Kemudian tugasnya jaksa untuk meneliti apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak. Menurut penelitian jaksa, itu memenuhi unsur UU ITE," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Abdul Hakim Ritonga) di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (3/6/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pengertian disebarluaskan dalam pasal 27 UU ITE akan diuji dulu terhadap kasus yang dialami Prita. "Kalau disebarkan lebih dari 20 ke teman-temannya, itu masih ada perbedaan pendapat. Nanti kita uji," imbuhnya.
Depkominfo bilang pengenaan Pasal UU ITE tidak bisa diberlakukan? "Kalau sepanjang itu pendapat nanti kita uji. Kan perkaranya sudah di sidangkan, orangnya juga sudah ditangguhkan," jawab Abdul Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jaksa yang diduga menambahkankan pasal UU ITE dalam perkara Prita Mulyasari (31). Polisi sendiri semula hanya menjerat Prita dengan KUHP terkait tuduhan mencemarkan nama baik RS OMNI International.
(anw/her)










































