"Tidak, yang menentukan pengalihan itu pengadilan bukan kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga terkait penurunan status Prita dari tahanan dalam LP menjadi tahanan kota di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Kejaksaan mengaku hanya sebagai lembaga yang menjalankan tugas dalam penurunan status Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Prita telah ditahan di LP Wanita Tangerang karena didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI International. Prita didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Jo 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(her/anw)











































