Kejagung Bantah Intervensi Status Tahanan Kota Prita

Kejagung Bantah Intervensi Status Tahanan Kota Prita

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 21:55 WIB
Kejagung Bantah Intervensi Status Tahanan Kota Prita
Jakarta - Maraknya pemberitaan seputar kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari rupanya terdengar hingga ke para kandidat capres. Mereka pun memberikan komentarnya seputar kasus yang dialami oleh ibu 32 tahun ini. Namun pihak kejaksaan membantah adanya intervensi soal berubahnya status Prita menjadi tahanan kota.

"Tidak, yang menentukan pengalihan itu pengadilan bukan kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga terkait penurunan status Prita dari tahanan dalam LP menjadi tahanan kota di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (3/6/2009).

Kejaksaan mengaku hanya sebagai lembaga yang menjalankan tugas dalam penurunan status Prita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahannya menjadi tahanan kota diterima, kami sebagai jaksa hanya mengeksekusi" jelas Ritonga.

Sebelumnya Prita telah ditahan di LP Wanita Tangerang karena didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI International. Prita didakwa dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Jo 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(her/anw)


Berita Terkait