"Pemerintah harus ikut tanggung jawab," ujar anggota KOmisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun di Kafe Mario's Place, Cikini, Jakarta, Rabu (3/6/2009)
Gayus menjelaskan, sejak diputus oleh MK, sudah dua tahun lebih draft RUU Pengadilan Tipikor berada di tangan pemerintah. DPR baru menerima pada Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Gayus masih optimistis DPR akan mampu mensahkan RUU ini pada bulan Agustus. Bahkan, DPR telah meminta pendapat dari sejumlah ahli terkait masalah ini.
Namun dia meminta juga supaya pemerintah mempersiapkan Perppu. Dia mengaku tidak ingin peradilan tersebut hilang karena UU.
"Untuk mengantisipasi tidak selesai," pungkasnya.
(mok/anw)











































