DPR Minta Penguatan Peran MA dalam Revisi RUU Peradilan

DPR Minta Penguatan Peran MA dalam Revisi RUU Peradilan

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 20:12 WIB
DPR Minta Penguatan Peran MA dalam Revisi RUU Peradilan
Jakarta - Draft revisi 4 RUU bidang Peradilan dikritisi DPR. DPR meminta Mahkamah Agung (MA) fokus pada perbaikan dan memperkuat posisi lembaga.

"Ada semangat dari Pansus bahwa revisi ini menjadi momentum perbaikan dan penguatan MA, sehingga dalam fungsi pengawasan dan manajerial dapat lebih efektif," ujar Ketua Pansus revisi RUU Peradilan, Agun Gunanjar Sudarsa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pimpinan MA di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2009).

Dalam kesempatan itu, MA diwakili oleh Ketua Muda bidang Pembinaan Widayatno, dan Ketua Muda bidang Pengawasan Hatta Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agun, dalam draft yang disampaikan oleh pemerintah, hanya berisi tentang usia, pengalaman calon, dan masa kerja Hakim Agung. Lebih jauh dari itu menurutnya, pemerintah harus berpikir soal penguatan posisi dan perbaikan lembaga MA. Senada dengan Agun, anggota Pansus Azlaini Agus juga meminta agar revisi RUU peradilan ini juga menyoroti performance MA.

Mendapat masukan tersebut, Ketua Muda bidang Pembinaan MA Widayatno mengaku akan mempelajari masukan dari DPR itu. Dia menjelaskan sebenarnya dalam revsi RUU yang diajukan kali ini, sudah ada kemajuan soal pengawasan Hakim Agung. "Yakni pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, "jelas Widayatno.

Ketua Muda bidang Pengawasan MA Hatta Ali juga menguatkan hal itu. Menurutnya selama ini MA telah melakukan berbagai upaya yang terintergarasi untuk melakukan poengawasan terhadap hukum. Dia mengusulkan agar ada pasal yang mengatur tentang pengawasan internal yang dilakukan oleh MA sendiri. "Agar pasal ini bisa menjadi dasar MA melakukan pengawasan internal," tukasnya.
(Rez/anw)


Berita Terkait