"Itu semua proses hukum, seseorang ditahan mempunyai alasan, sekarang ditahan, ya mungkin Ibu Prita mengajukan dan diterima, itu sah-sah saja," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
Selaku pengacara, dia mengaku tidak keberatan atas pembebasan itu. "Penangguhan dikabulkan itu menjadi kewenangan instansi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/asy)











































