Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng usai rapat koordinasi bidang polkam, Rabu (3/6/2009). Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta.
"Pertimbangkan pula berbagai segi lain dan UU sehingga antara penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat tumbuh bersama dan klop," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara bergantian Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan proses hukum serta UU apa saja yang digunakan. Kepada dua pejabat tinggi negara tersebut, Presiden SBY minta agar ada solusi yang terbaik.
"Presiden minta Jaksa Agung dan Kapolri melihat kasus ini dengan baik sehingga bisa mendapatkan solusi yang baik," tutur Mallarangeng.
Mallarangeng menolak memaparkan materi yang dijelaskan Kapolri dan Jaksa Agung. Terutama tentang penggunaan UU ITE oleh pihak Kejaksaan yang justru dihindari oleh penyidik Polri.
"Kita tidak mau masuk dalam detail hukum," ujarnya.
Status Prita sendiri saat ini adalah tahanan kota setelah dibebaskan dari penjara wanita di Tangerang. Dia akan kembali ke rumahnya di Serpong sore ini.
(lh/nrl)











































