"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. "Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita.Β (ddt/nrl)











































