Prita Mulyasari Bebas dari Penjara

Prita Mulyasari Bebas dari Penjara

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 16:07 WIB
Prita Mulyasari Bebas dari Penjara
Jakarta - Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/2009).

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. "Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.

Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita.Β  (ddt/nrl)


Berita Terkait