"Apabila ada penyimpangan, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut," ujar Hendarman di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (3/6/2009).
Menurut Hendarman, apabila ada pelanggaran terhadap kasus tersebut, pihaknya juga telah memerintahkan jajaran pengawas kejagung untuk melakukan inspeksi terhadap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengecek kejaksaan bahwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi bukan tahanan kejaksaan lagi," jelasnya.
(nik/iy)











































