Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jaksa yang diduga menambahkankan pasal UU ITE dalam perkara Prita Mulyasari (31). Polisi semula hanya menjerat Prita dengan KUHP terkait tuduhan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional.
"Siapapun jaksa yang terlibat," kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) seperti dikutip dari situs
www.kejaksaan.go.id, Rabu (3/6/2009).
Dijelaskan dalam situs terbaru Kejaksaan tersebut, keluarga Prita sebetulnya telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kasi Pidum Kejari Tangerang mengatakan, penahanan perempuan yang mempunyai 2 balita itu didasarkan pada surat Kajati Banten. Surat tersebut memerintahkan Prita harus ditahan.
(irw/ndr)