"Kasus ini bisa mematikan semangat orang untuk menyampaikan opininya," kata pengacara senior itu, usai meresmikan aula Ali Sadikin dan dialog Visi-misi SBY Boediono di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2009).
Dalam kasus Prita, Adnan Buyung minta penegak hukum harus bisa melihat motivasi penulis opini. Jika opininya terlalu keras, maka pihak yang merasa dirugikan bisa memberikan jawaban balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dimasukkannya UU ITE untuk menjerat Prita, Adnan meminta penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Dia juga menyayangkan kenapa kasus ini akhirnya berlanjut ke proses hukum.
"Saya kira ini kecerobohan pihak kepolisian," tandasnya.
(gah/nrl)










































